Rabu , 07 October 2020 06:55 WIB
SHARE

Blog Edukasi & Informasi | Gula Kristal Rafinasi | Episode #1 Mengenal Gula Kristal Rafinasi

Episode 1  | Mengenal Gula Kristal Rafinasi

Masyarakat di Indonesia tentunya sudah sangat mengenal gula yang merupakan salah satu dari 9 kebutuhan pokok dan banyak digunakan sebagai pemanis di dalam pembuatan makanan minuman atau masakan. Gula yang dikonsumsi oleh masyarakat inilah yang banyak dikenal dengan sebutan gula pasir atau gula kristal putih (plantation white sugar).  Dewasa ini juga banyak beredar informasi baik dari media televisi maupun media cetak dan media online tentang penyebutan gula kristal rafinasi. Dalam blog edukasi dan informasi Asosiasi Gula Rafinasi Indonesia kali ini akan dibahas tentang gula kristal rafinasi secara singkat dan tepat.

Apa itu Gula Kristal Rafinasi?

Ada berbagai perspektif atau pandangan tentang gula kristal rafinasi ini.  Secara teknis pembuatan gula kristal rafinasi ini adalah pemanis atau gula sukrosa yang dibuat melalui berbagai tahapan, dimulai dari penyediaan bahan baku (raw sugar atau gula mentah yang berasal dari tebu)lalu dilanjutkan pada pengolahan bahan baku yang meliputi: screening, remelt, karbonatasi, ion exchanger, evaporasi, kristalisasi, sortasi, dan pengemasan.

Gula kristal rafinasi yang telah diproduksi ini terlihat sangat bersih dan putih dalam butiran – butiran seperti kristal. Hal tersebut dikarenakan tingkat kemurnian yang tinggi dan telah melewati berbagai proses pengolahan yang membuat gula kristal rafinasi ini sangat cocok untuk berbagai kebutuhan industri di Indonesia, khususnya industri pengolahan makanan dan minuman serta farmasi yang memproduksi obat-obatan maupun jamu.

Distribusi Gula Kristal Rafinasi

Gula kristal rafinasi ini aman untuk dikonsumsi secara langsung, namun dari perspektif perundang-undangan, secara regulasi bahwa peredaran gula kristal rafinasi masih terbatas pada distribusi hanya ke kalangan industri baik industri kecil menengah, maupun koperasi. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2019 tentang Perdagangan Gula Kristal Rafinasi.

Dapat disimpulkan bahwa gula kristal rafinasi adalah gula industri yang artinya bahwa gula kristal rafinasi ini hanya dapat diperdagangkan dan didistribusikan kepada industri seperti industri pengolahan makanan dan minuman pada khususnya dan tidak boleh diedarkan secara langsung kepada masyarakat maupun ke pasar pasar tradisional ataupun pasar modern.

Gula yang beredar di masyarakat baik yang dapat ditemui di pasar tradisional, pasar modern hingga minimarket maupun toko-toko kelontong adalah gula kristal putih yang memang dikhususkan untuk konsumsi masyarakat sehari-hari seperti untuk pemanis masakan dan minuman pada rumah tangga.

Amankah Gula Kristal Rafinasi?

Gula kristal rafinasi sangat aman digunakan untuk Industri maupun dikonsumsi secara langsung walaupun saat ini gula kristal rafinasi belum dapat diedarkan secara langsung ke masyarakat. Gula kristal rafinasi ini aman untuk dikonsumsi selain karena telah melalui berbagai proses pengolahan yang aman dan juga telah memenuhi standar nasional Indonesia ataupun standar internasional yang antara lain:

Sertifikat ISO 22000 HACCP Food Safety, ISO 14000 Environment Management, ISO 9001 Quality Management, Badan POM, SNI serta sertifikat Halal dari Majelis Ulama Indonesia.

Jadi secara perspektif penggunaannya yakni gula kristal putih adalah gula konsumsi untuk masyarakat secara langsung, sedangkan gula kristal rafinasi adalah gula industri yaitu gula yang hanya didistribusikan untuk keperluan Industri di Indonesia.

@Agri 2020