Bisnis.com | Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengaku telah mencabut Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2017 tentang Perdagangan Gula Kristal Rafinasi Melalui Pasar Lelang Komoditas Gula Rafinasi."Sudah dicabut," kata Menteri Enggartiasto di Hotel Sheraton, Jakarta, Kamis (12/4/2018). Meski begitu tidak dijelaskan lebih jauh kondisi pasar lelang gula rafinasi usai pencabutan beleid itu.Namun demikian pernyataan itu ditampik Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Kemendag, Bachrul Chairi. "Masih proses," saat dikonformasi Bisnis.
Sumber : http://industri.bisnis.com/read/20180412/12/783765/permendag-lelang-gula-rafinasi-telah-dicabut
Menperin Menerima Kunjungan Ketua Umum Asosiasi Gula Rafinasi Indonesia
Senin , 02 April 2018 11:56 WIB
Apresiasi Kementerian Perdagangan kepada Ketua Umum Asosiasi Gula Rafinasi Indonesia
Selasa , 25 August 2020 12:34 WIB
AGRI: Peluang pasar domestik pasokan GKR di Indonesia terbuka
Senin , 06 June 2022 04:27 WIB
AGRI sebut stok gula rafinasi cukup untuk penuhi kebutuhan industri mamin
Jumat , 29 January 2021 02:25 WIB
Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi VI DPR-RI
Selasa , 08 September 2020 02:36 WIB
Gula Rafinasi Tidak Berbahaya Untuk Industri Makanan dan Minuman
Minggu , 22 April 2018 12:11 WIB
Kunjungan Kantor Berita Bloomberg ke Asosiasi Gula Rafinasi Indonesia
Kamis , 21 February 2019 10:14 WIB
Pasokan gula rafinasi diklaim aman, industri mamin disebut tak perlu galau
Jumat , 12 February 2021 09:15 WIB