Bisnis.com | Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengaku telah mencabut Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2017 tentang Perdagangan Gula Kristal Rafinasi Melalui Pasar Lelang Komoditas Gula Rafinasi."Sudah dicabut," kata Menteri Enggartiasto di Hotel Sheraton, Jakarta, Kamis (12/4/2018). Meski begitu tidak dijelaskan lebih jauh kondisi pasar lelang gula rafinasi usai pencabutan beleid itu.Namun demikian pernyataan itu ditampik Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Kemendag, Bachrul Chairi. "Masih proses," saat dikonformasi Bisnis.
Sumber : http://industri.bisnis.com/read/20180412/12/783765/permendag-lelang-gula-rafinasi-telah-dicabut
Gula Rafinasi Layak Konsumsi, Satgas Mafia Pangan Diimbau Sediakan Informasi Akurat ke Publik
Senin , 03 July 2017 01:05 WIBFocus Group Discussion - Peningkatan Utilisasi Kapasitas Produksi Industri Gula Rafinasi Indonesia dengan Memanfaatkan Fasilitas KITE
Selasa , 11 October 2022 01:08 WIBPemerintah Cabut Kewajiban Lelang Gula Rafinasi
Rabu , 18 April 2018 03:06 WIBPermendag Lelang Gula Rafinasi Telah Dicabut
Kamis , 12 April 2018 12:04 WIBMenteri Perdagangan Ikuti Rekomendasi KPK Stop Lelang Gula Rafinasi
Senin , 02 April 2018 12:58 WIBGula Rafinasi Tidak Berbahaya Untuk Industri Makanan dan Minuman
Minggu , 22 April 2018 12:11 WIBPelepasan ekspor perdana gula rafinasi ke Vietnam
Senin , 20 June 2022 03:47 WIBPertemuan dan Arahan Menteri Perdagangan menindaklanjuti Nota Kesepakatan (MoU) Antara AGRI & ISMA
Jumat , 22 February 2019 01:22 WIB