Bisnis.com | Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengaku telah mencabut Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2017 tentang Perdagangan Gula Kristal Rafinasi Melalui Pasar Lelang Komoditas Gula Rafinasi."Sudah dicabut," kata Menteri Enggartiasto di Hotel Sheraton, Jakarta, Kamis (12/4/2018). Meski begitu tidak dijelaskan lebih jauh kondisi pasar lelang gula rafinasi usai pencabutan beleid itu.Namun demikian pernyataan itu ditampik Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Kemendag, Bachrul Chairi. "Masih proses," saat dikonformasi Bisnis.
Sumber : http://industri.bisnis.com/read/20180412/12/783765/permendag-lelang-gula-rafinasi-telah-dicabut
Gula Rafinasi Layak Konsumsi, Satgas Mafia Pangan Diimbau Sediakan Informasi Akurat ke Publik
Senin , 03 July 2017 01:05 WIBKunjungan Kantor Berita Bloomberg ke Asosiasi Gula Rafinasi Indonesia
Kamis , 21 February 2019 10:14 WIBMenteri Perdagangan Ikuti Rekomendasi KPK Stop Lelang Gula Rafinasi
Senin , 02 April 2018 12:58 WIBAgri Ngobrol Bareng Koperasi dan IKM pengguna Gula Kristal Rafinasi
Jumat , 09 April 2021 09:42 WIBPasokan gula rafinasi diklaim aman, industri mamin disebut tak perlu galau
Jumat , 12 February 2021 09:15 WIBPelatihan IKM "Membangun Brand (Merek) menembus pasar Nasional dan Global"
Jumat , 09 April 2021 12:55 WIBMenperin Menerima Kunjungan Ketua Umum Asosiasi Gula Rafinasi Indonesia
Senin , 02 April 2018 11:56 WIBAGRI sebut stok gula rafinasi cukup untuk penuhi kebutuhan industri mamin
Jumat , 29 January 2021 02:25 WIB