Rabu , 18 April 2018 03:06 WIB
SHARE

Pemerintah Cabut Kewajiban Lelang Gula Rafinasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA | Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan mencabut Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 73 Tahun 2017 tentang Perdagangan Gula Kristal Rafinasi Melalui Pasar Lelang Komoditas. Dengan dicabutnya peraturan ini maka kewajiban pelaku usaha untuk mengikuti perdagangan gula rafinasi melalui pasar lelang dihentikan.

Sumber : http://m.republika.co.id/berita/ekonomi/pertanian/18/04/18/p7do0x383-pemerintah-cabut-kewajiban-lelang-gula-rafinasi