TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan akan mengikuti rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi menghentikan kewajiban perdagangan gula kristal rafinasi (GKR) atau gula rafinasi melalui pasar lelang komoditas."Iya, kami akan ikuti. Kalau memang rekomendasinya dicabut, ya, dicabut," kata Enggar di kompleks Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin, 2 April 2018.
Enggar mengatakan akan memberikan penjelasan ihwal target dan temuan soal rembesan (kebocoran) gula rafinasi yang semestinya untuk industri tapi dijual untuk pasar retail domestik.
Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi VI DPR-RI
Selasa , 08 September 2020 02:36 WIB
Focus Group Discussion - Peningkatan Utilisasi Kapasitas Produksi Industri Gula Rafinasi Indonesia dengan Memanfaatkan Fasilitas KITE
Selasa , 11 October 2022 01:08 WIB
AGRI sebut stok gula rafinasi cukup untuk penuhi kebutuhan industri mamin
Jumat , 29 January 2021 02:25 WIB
Permendag Lelang Gula Rafinasi Telah Dicabut
Kamis , 12 April 2018 12:04 WIB
Menteri Perdagangan Ikuti Rekomendasi KPK Stop Lelang Gula Rafinasi
Senin , 02 April 2018 12:58 WIB
Gula Rafinasi Tidak Berbahaya Untuk Industri Makanan dan Minuman
Minggu , 22 April 2018 12:11 WIB
AGRI: Peluang pasar domestik pasokan GKR di Indonesia terbuka
Senin , 06 June 2022 04:27 WIB
Kunjungan Kantor Berita Bloomberg ke Asosiasi Gula Rafinasi Indonesia
Kamis , 21 February 2019 10:14 WIB