Selasa , 01 May 2018 06:07 WIB
SHARE

Fakta-fakta Gula Rafinasi di Indonesia (FAQ)

  • Amankah Gula Rafinasi? AMAN
    Karena Gula Rafinasi sebagai bahan baku Industri Pengolahan Makanan maupun Minuman telah memenuhi spesifikasi dan sesuai dengan standar keamanan pangan, dengan tingkat kemurnian yang tinggi, Gula Rafinasi cocok untuk beragam Industri Pengolahan Makanan dan Minuman juga Farmasi dan juga telah memenuhi Standar Nasional Indonesia atau SNI oleh Badan standarisasi Nasional.Hanya saja, seperti yang dijelaskan sebelumnya, bahwa saat ini penggunaan Gula Kristal Rafinasi masih dikhususkan  untuk kebutuhan industri dalam negeri dan belum diperbolehkan untuk beredar secara langsung ke rumah tangga atau masyarakat.
     
  • Bisakah Gula Rafinasi dibeli di Pasar Tradisional? TIDAK BISA.
    Sesuai dengan keputusan Presiden tahun 2004 tentang Penetapan Gula sebagai barang dalam pengawasan, ditambah lagi dengan peraturan menteri perdagangan no. 1300/M- DAG/SD/12/2014 tentang Pendistribusian Gula Rafinasi, Produksi Gula Rafinasi dikhususkan untuk memenuhi kebutuhan Industri yang menghasilkan produk pangan seperti makanan, minuman,obat-obatan maupun industri pengolahan lainnya yang menghasilkan beragam produk dengan bahan Baku Gula Rafinasi. 
     
  • Jadi, secara aturan atau regulasi sudah jelas bahwa Gula Rafinasi saat ini tidak diedarkan secara langsung untuk kebutuhan Rumah Tangga walaupun dalam produksinya Gula Rafinasi ini aman untuk dikonsumsi langsung.Sekali lagi, bahwa Gula rafinasi, saat ini hanya digunakan untuk memenuhi kebutuhan Industri yang menggunakan bahan baku Gula Rafinasi.
     
  • Berapa banyak produsen Gula Rafinasi di Indonesia? Sampai dengan 2018 ini ada 11 pabrik gula rafinasi yang tersebar diwilayah Indonesia antara lain di Banten – Cilacap – Lampung – Makasar – Bekasi dan Medan

 
Ke 11 pabrik Gula rafinasi tersebut antara lain:

  1. Angel Product (Banten)
  2. Jawa Manis Rafinasi (Banten)
  3. Sentra Usahatama Jaya (Banten)
  4. Permata Dunia Sukses Utama (Banten)
  5. Duta Sugar International (Banten)
  6. Berkah Manis Makmur (Banten)
  7. Dharmapala Usaha Sukses (Cilacap)
  8. Sugar Labinta (Lampung)
  9. Makasar Tene (Makasar)
  10. Andalan Furnindo (Bekasi)
  11. Medan Sugar Industri (Medan)
  • Siapa saja pengguna Gula Rafinasi di Indonesia?
    Pengguna terbesar adalah Industri Pengolahan yang menghasilkan produk berupa makanan dan Minuman.Industri makanan antara lain Industri Biskuit, Industri Kembang Gula maupun pengolahan yang menghasilkan produk makanan lainnya, Sedangkan Industri Minuman, ada Industri Minuman Ringan, Industri Minuman Kesehatan, Industri Sirop maupun Industri Susu. Ada juga Industri farmasi yang menghasilkan beragam obat obatan yang juga menggunakan bahan baku Gula Rafinasi.Penggunaan Gula Rafinasi bagi Industri juga digunakan pada semua tingkatan yakni baik Industri Mikro, Industri Kecil Menengah hingga Industri Besar. Ada lebih dari 1 juta Industri skala rumahan di Indonesia, dan semakin tinggi pertumbuhan penduduk, semakin tinggi pula permintaan akan produk makanan dan minuman kepada Industri Makanan dan Minuman sehingga kebutuhan Gula Rafinasi bagi Industri juga mengalami kenaikan setiap tahunnya.
     
  • Apakah Gula Rafinasi memenuhi Standar SNI? YA
    Tentu nya Gula Rafinasi sudah sesuai dengan Standar Nasional Indonesia yang diatur oleh Badan Standarisasi Nasional dan memiliki sertifikat mutu antara lain bersertifikat SNI-01-3149-2.2011, ISO 22000 (HACCP Food System), ISO 14000 mengenai manajemen lingkungan,
    Serta Sertifikat Halal dari MUI.Selain itu Gula Rafinasi juga memenuhi standar ICUMSA atau International commision for Uniform Methods of Sugar Analysis.ICUMSA ini adalah Lembaga yang dibentuk untuk menyusun metode analisis kualitas gula dengan anggota lebih dari 30 negara