Kamis , 12 August 2021 07:06 WIB
SHARE

Blog Edukasi & Informasi | Gula Kristal Rafinasi | Episode #5 | Gula Kristal Rafinasi Aman Dikonsumsi

Banyak pertanyaan seputar gula kristal rafinasi salah satunya adalah masalah keamanan pangan. Apakah gula kristal rafinasi aman untuk dikonsumsi? Jawabannya adalah “YA” gula kristal rafinasi aman untuk dikonsumsi secara langsung oleh masyarakat. Namun, sampai dengan saat ini gula kristal rafinasi di Indonesia hanya boleh dipergunakan untuk kepentingan industri saja, baik industri besar maupun industri kecil dan menengah (IKM).

Hal ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan No.1 Tahun 2019 tentang Perdagangan Gula Kristal Rafinasi khususnya pada pasal 2 ayat (1) Gula Kristal Rafinasi hanya dapat diperdagangkan oleh produsen gula kristal rafinasi kepada industri pengguna sebagai bahan baku penolong atau bahan penolong dalam produksi.

Ada beberapa hal yang menjadikan gula kristal rafinasi aman dikonsumsi antara lain adalah:

1. Proses Produksi Pembuatan Gula Kristal Rafinasi

Gula kristal rafinasi diproses secara higienis melalui beberapa tahapan pemurnian hingga menjadi gula kristal rafinasi yang putih bersih seperti kristal. Dimulai dari persiapan bahan baku (raw material), pemrosesan hingga pengemasan semuanya dilakukan menggunakan mesin sehingga aman dan higienis.

 

2. Standar Mutu Bahan Baku (raw sugar)

Bahan baku pembuatan gula kristal rafinasi yakni gula mentah atau raw sugar telah memenuhi persyaratan mutu bahan baku berdasarkan quality plan  yang ditetapkan oleh produsen gula kristal rafinasi dan juga memenuhi persyaratan mutu bahan baku yang ditetapkan oleh Badan Standar Nasional Indonesia.

 

3. Standarisasi dan Sertifikasi Gula kristal Rafinasi Indonesia

Gula kristal rafinasi yang diproduksi oleh para produsen gula kristal rafinasi di tanah air telah memenuhi Standar Nasional dan Internasional keamanan pangan dan memiliki sertifikasi yang dibutuhkan antara lain:

  1. ISO 22000 (HACCP FOOD SAFETY)
  2. ISO 14000 (ENVIRONMENTAL MANAGEMENT)
  3. ISO 9001 (QUALITY MANAGEMENT)
  4. BADAN POM
  5. STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI)
  6. SERTIFIKASI HALAL MUI

Sekarang menjadi jelas mengapa gula kristal rafinasi aman bila dikonsumsi secara langsung. Namun seperti yang sudah diterangkan diatas bahwa di Indonesia gula kristal rafinasi sesuai peraturan saat ini gula kristal rafinasi hanya diperuntukan bagi industri sebagai bahan baku produksi atau bahan baku penolong.

 

Agri 2021