Senin , 23 May 2022 07:49 WIB
SHARE

SNI GULA RAFINASI

Standar ini dirumuskan dengan memperhatikan hal-hal yang tertera dalam:

1. Undang-Undang Republik Indonesia No. 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian.

2. Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan.

3. Undang-Undang Republik Indonesia No. 7 Tahun 1996 tentang Pangan.

4. Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

5. Peraturan Pemerintah No. 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan.

6. Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan.

7. Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia No.

HK.00.05.52.4040 Tahun 2006 tentang Kategori Pangan.

8. Keputusan Direktur Jenderal Pengawasan Obat dan Makanan No.03725/B/SK/VII/89 tentang Batas Maksimum Cemaran Logam Berat dalam Makanan atau revisinya.

9. Keputusan Direktur Jenderal Pengawasan Obat dan Makanan No. 03726/B/SK/VII/89 tentang Batas Maksimum Cemaran Mikroba dalam Makanan atau revisinya.

Standar ini dirumuskan oleh Panitia Teknis 67-04, Makanan dan Minuman, Departemen Perindustrian, yang telah dibahas melaui rapat teknis, dan disepakati dalam rapat konsensus pada tanggal 17 Nopember 2009 di Jakarta. Hadir dalam rapat tersebut wakil dari konsumen, produsen, lembaga pengujian, lembaga ilmu pengetahuan dan teknologi, Badan Pengawas Obat dan Makanan, dan instasi terkait lainnya.

Standar ini telah melalui proses jajak pendapat pada tanggal 22 Maret 2010 sampai dengan tanggal 22 Juni 2010 dengan hasil akhir RASNI.

 

Info lebih detail: https://bit.ly/3ly6whx